Jumat, 23 Januari 2009

Semua tentang BMN

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti barang yang diperoleh dari hibah, kontrak, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan barang yang diperoleh berdasarkan keputusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif berdasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara.
Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku umum pada kementerian negara/lembaga yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalamketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaa negara bukan pajak.
Mengapa Barang Milik Negara menjadi penting?
  • Pembelian Barang Milik Negara menggunakan pembiayaan yang berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN)
  • Pelaporan keuangan negara sebelum tahun 2004 hanya melaporkan penggunaan uang negara, namun nilai aset belum dilaporkan, sehingga susah mengetahui berapa kekayaan negara yang berupa Aset.

Barang Milik Negara terbagi dalam 4 golongan (KMK No. 18/KMK.12/1999) yaitu :
  1. Barang Tidak Bergerak (cont: Tanah, Jalan, Jembatan, irigasi, Jaringan, Gedung dan bangunan)
  2. Barang Bergerak (cont: Peralatan dan Mesin)
  3. Hewan, Ikan, dan Tanaman
  4. Persediaan (Aset Lancar, cont: ATK, Suku Cadang)

Dalam penatausahaan BMN dikenalkan aplikasi SABMN dan dilanjutkan dengan SIMAK BMN dan Aplikasi Persediaan.